Tags

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Dari Dalam Lapas

SEBANYAK empat orang tersangka pelaku jaringan ini diringkus, berikut barang bukti, narkoba senilai Rp 18,3 miliar,” papar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2011).
Dikatakan Nugroho, terbongkarnya jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka SN dan SK (WN Malaysia) di Jalan Raya Lautze, Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 2 September 2011. Setelah itu, petugas mengembangkan kasus ini hingga akhirnya berhasil meringkus seorang wanita berinisial DPA di Apartemen Green Park View, Jakarta Barat pada 10 September 2011.
Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap RND di Komplek Arco, Pancoran Mas, Depok pada 13 September. “Dari keterangan para tersangka, ternyata TK inilah yang mengatur pengendalian narkoba. Dia itu narapidana di Nusa Kambangan. Sudah sekitar tiga tahun di sana,” kata Nugroho.
Tersangka TK, kata Nugroho, mengendalikan jaringan ini dengan menggunakan ponsel dari dalam sel. TK biasa menghubungi pemasok berinisial AB, WN Malaysia, dan TG yang kini buron.
“Kenapa TK bisa kendalikan dari lapas? Karena di sana dia bisa berkomunikasi menggunakan handphone, ngecek masuk rekeningnya juga pake hape. Kalau tidak megang hape ini bisa diputus,” katanya.
Dari Malaysia, barang haram tersebut kemudian dikirimkan ke Medan melalui jalur laut dan dari Medan ke Jakarta melalui jalur darat. Setelah sampai di Indonesia, barang-barang tersebut dipasarkan oleh keempat tersangka. Adapun, dari jaringan ini polisi berhasil menyita 51.729 butir ekstasi, 1,5 kg shabu, 260 butir happy five senilai Rp18,3 miliar.
Selain itu, disita pula 8 buah ponsel dan sebuah timbangan elektronik. Sementara para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya.
Mereka dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

0 komentar: