Tampilkan postingan dengan label lapas. Tampilkan semua postingan

Fenomena Kekerasan Dalam Penjara Tak Hanya Fisik, Juga Seksual

Fenomena Kekerasan Dalam Penjara Tak Hanya Fisik, Juga Seksual




Palembang, Situs Hukum--- Meninggalnya narapidana (napi) Rutan Merdeka, Bambang Suryanto (30), dua minggu lalu---dari tubuhnya didapati beberapa luka akibat sundutan api rokok serta luka memar, disusul tertusuknya Mario (19), Napi penhuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Klas IIA Palembang oleh napi lainnya, membuat kehidupan di balik jeruji besi terkesan rentan terhadap kekerasan. Bagaimana kehidupan dipenjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para napi? Berikut pengakuan mantan nap yang pernah merasakan getirnya hidup di penjara.
Mencari sumber yang berani mengungkap kehidupan dibalik jeruji besi culup sulit. Mario, yang ditusk napi lainnya Selasa (16/11) lalu, bersama keluarganya sempat ditemui koran ini, di Ruang Bedah (RB) E, RSMH, Kamis (18/11), menolak berbicara. Alasannya Mario khawatir akan di genjet penghuni lainnya seta petugas jika berani berbicara. "Lagian, masalah ini sedan diusahakan untuk berdamai," ungkap salah seorangf keluarga korban.
Termasuk sekedar berbincang Kusyanto (23), napi Rutan Merdeka yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Palembang terkait meninggalnya Bambang Suryanto. Kepala Pengamanan Rutan Merdeka, Bistok Situngkir AMd, Jumat (19/11) lalu, menolak menghadirkan sang tersangka. Alasannya pun klasik, tidak ada ijn dari Kanwil Depkum HAM Sumsel. "Maaf, perintah dari Kanwil jangan dulu berbicara," ucap Bistok.
Tertutup Banyak Penyimpangan. Alhasil, koran ini menemukan seorang mantan napi yang pernah merasakan hidup di rutan serta LP Klas IA Pak Jo Palembang (LP dewasa-red). Pria paroh baya ini bahkan sempat dua kali hidup di balik jeruji besi. Era tahun 1980an serta tahun 2007. Kasusnya pun sama, masalah pembunuhan. "Dirutan itu tempat sementara sebelum di vonis. Sudah di vonis, kami dipindah di LP Pak Jo," ungkapnya melalui pembicaraan.
Pria yang ingin identitasnya dirahasiakan ini mengaku sistem di rutan dan Lp Pak jo tak jauh beda. Petugas terkesan tertutup karena didalamnya terdapat banyak penyimpangan. Sejak tahun 1980an ketika ia masuk, kembali tahun 2007 kesan serta masalah didalam penjara tak pernah berubah. Hingga kini, pria yang memiliki koneksi didalam penjara pun, mendapat keterangan dari teman-temannya, keadaan belum berubah. Banyak penyimpangan membuat peugas terkesan menutupi masalah yang ada.
Masalah kekerasan dikatakan sumber sebagai hal biasa. Napi yang baru masuk biasanya mendapat peloncoan hingga siksaan dari seniornya. Pria ini sendiri mengaku, saat pertama masuk tahun 1980an lalu, harus mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seniornya, terutama kepala kamar. Meski termasuk preman yang melakukan pembunuhan, ia tak bisa berbuat banyak. Kepala kamar memiliki banyak anak buah dan teman.
"Karena kasus saya 33b (pembunuhan) kepala kamar agak segan. saya cuman disuruh tidur dibawah ranjang. Bukan diranjangnya. Kalau napi lainnya biasa disiksa terlebih dahulu," ungkap sumber tersebut.
Kepala kamar merupakan napi yang mempunyai keistimewaan dari petugas. Menjadi kepala kamar membutuhkan seleksi alam. Napi yang kuat, banyak teman dan bisa mengambil hati petugas, dengan sendirinya bisa memegang jabatan tersebut. Ada juga istilahnya foreman, napi yang menguasai blok yang terdiri dari beberapa kamar.

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Dari Dalam Lapas

SEBANYAK empat orang tersangka pelaku jaringan ini diringkus, berikut barang bukti, narkoba senilai Rp 18,3 miliar,” papar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2011).
Dikatakan Nugroho, terbongkarnya jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka SN dan SK (WN Malaysia) di Jalan Raya Lautze, Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 2 September 2011. Setelah itu, petugas mengembangkan kasus ini hingga akhirnya berhasil meringkus seorang wanita berinisial DPA di Apartemen Green Park View, Jakarta Barat pada 10 September 2011.
Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap RND di Komplek Arco, Pancoran Mas, Depok pada 13 September. “Dari keterangan para tersangka, ternyata TK inilah yang mengatur pengendalian narkoba. Dia itu narapidana di Nusa Kambangan. Sudah sekitar tiga tahun di sana,” kata Nugroho.
Tersangka TK, kata Nugroho, mengendalikan jaringan ini dengan menggunakan ponsel dari dalam sel. TK biasa menghubungi pemasok berinisial AB, WN Malaysia, dan TG yang kini buron.
“Kenapa TK bisa kendalikan dari lapas? Karena di sana dia bisa berkomunikasi menggunakan handphone, ngecek masuk rekeningnya juga pake hape. Kalau tidak megang hape ini bisa diputus,” katanya.
Dari Malaysia, barang haram tersebut kemudian dikirimkan ke Medan melalui jalur laut dan dari Medan ke Jakarta melalui jalur darat. Setelah sampai di Indonesia, barang-barang tersebut dipasarkan oleh keempat tersangka. Adapun, dari jaringan ini polisi berhasil menyita 51.729 butir ekstasi, 1,5 kg shabu, 260 butir happy five senilai Rp18,3 miliar.
Selain itu, disita pula 8 buah ponsel dan sebuah timbangan elektronik. Sementara para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya.
Mereka dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.